Seminggu, Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi 32 Jam Selama Ramadan 2026, Ini Aturannya!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026. Selama Ramadan 2026, ASN Pemkab Bekasi yang masuk lima hari kerja, bekerja 7 jam per hari pada Senin-Kamis dan 7,5 jam pada Jumat.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar mengatakan yang masuk enam hari kerja 7 jam per hari pada Senin-Jumat dan Sabtu masuk pukul 08.00- 11.00 WIB.
”Ketetapan jam ASN selama Ramadan 2026 ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/ 2026 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447/ 2026 M di Lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Bennie, Rabu (18/2/2026).
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Maka jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada
bulan Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu,” ungkapnya.
Adapun pengaturan jam kerja ASN sebagai berikut:
1. Bagi perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
Hari Senin sampai hari Kamis : Pukul 07.30 – 14.30 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 – 15.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
Hari Senin sampai hari Jumat : Pukul 07.30 – 14.00 WIB
Waktu Istirahat Senin sampai hari Kamis : Pukul 12.00 – 12.30 WIB
Waktu Istirahat hari Jumat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
Hari Sabtu : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Bennie menegaskan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan 2026 tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pelayanan harus tetap optimal dan pelayanan publik ke masyarakat tidak boleh terganggu,” tandasnya. (dul)
