Jalan Berlubang Telan Nyawa, Polisi Buka Peluang Jerat Pejabat Bekasi 5 Tahun Penjara
Jalan mudik berlubang di Bekasi rawan telan korban jiwa. Polisi mengingatkan pejabat penyelenggara jalan bisa dijerat pidana hingga 5 tahun jika terbukti lalai memperbaiki kerusakan.

HALLONEWS.ID – Kepolisian mengingatkan adanya potensi sanksi pidana bagi pejabat atau penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menegaskan bahwa kewajiban memperbaiki jalan rusak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan fatalitas diatur dalam Pasal 273, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kalau sampai abai dan menyebabkan fatalitas, tentu ada konsekuensi pidana,” kata Sugihartono, Sabtu (28/2/2026).
Satlantas Polres Metro Bekasi telah mendata sejumlah ruas jalan rusak dan berlubang, lalu menyampaikan hasilnya kepada instansi berwenang di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil pemantauan, kerusakan masih ditemukan di jalur nasional Pantura, khususnya ruas Tambun hingga Kedungwaringin yang berbatasan dengan Karawang. Jalan kabupaten di Kalimalang dilaporkan memiliki lubang dengan kedalaman sekitar 20-30 sentimeter.
Menurut Sugihartono, sebagian ruas sudah diperbaiki, tetapi masih ada titik yang dinilai berisiko, terlebih saat volume kendaraan meningkat pada periode mudik. Jajaran Satlantas akan kembali melakukan penelusuran dan inventarisasi titik-titik jalan rusak di jalur utama pemudik.
Ancaman sanksi pidana tersebut muncul di tengah sejumlah insiden kecelakaan yang terjadi akibat kondisi jalan. Pada 27 Januari 2026, kecelakaan maut terjadi di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 19 Februari 2026 di Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi, Cikarang Selatan. Seorang pengendara sepeda motor berinisial AA meninggal dunia setelah terlindas truk trailer.
Warga menyebut kerusakan jalan di ruas tersebut telah berlangsung lama. Secara umum, di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang sepanjang 1-28 Januari 2026.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut dari 27 kejadian itu, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang luka ringan.
Sementara data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri mencatat total 748 kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang Januari 2026, dengan 966 korban. Rinciannya, 861 orang luka ringan, 76 luka berat, dan 29 meninggal dunia.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 906 kasus dengan 1.174 korban. Meski demikian, faktor kerusakan jalan masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. (dul)
