Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia dari Bangka Belitung

Polri bongkar penyelundupan pasir timah ke Malaysia dari Bangka Belitung. Bareskrim tetapkan 7 tersangka dan ungkap jaringan tambang ilegal yang sudah beroperasi berulang kali.

Senin, 2 Maret 2026 - 6:06 WIB
Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia dari Bangka Belitung
Petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang membawa ratusan karung pasir timah tanpa izin. Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal sekaligus penyelundupan pasir timah dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dalam upaya menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dari aktivitas ilegal.

Pengungkapan kasus bermula pada 23 Februari 2026 ketika petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah tanpa dokumen resmi untuk dikirim ke luar negeri.

Sehari kemudian, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang membawa ratusan karung pasir timah tanpa izin.

Kapal tersebut diamankan bersama satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal, lalu diserahkan kepada penyidik Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kembali menangkap dua orang di Pulau Belitung berinisial A dan M yang diduga berperan sebagai penampung dan pengirim pasir timah ilegal.

Menurutnya, pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan dengan metode meja goyang, kemudian dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri.

“Lokasi yang kami datangi merupakan tempat pengolahan timah yang digunakan dalam jaringan penyelundupan yang sebelumnya kami ungkap bersama Bea Cukai,” kata Irhamni, Minggu (1/3/2026).

timah1
Petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang membawa ratusan karung pasir timah tanpa izin. Hallonews

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di wilayah Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, dan menemukan peralatan pemurnian timah serta memasang garis polisi di lokasi pengolahan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui sudah beberapa kali mengirim pasir timah ilegal ke Malaysia. Barang tersebut diduga dijual ke salah satu perusahaan peleburan timah di negara tersebut.

Selain dua pelaku utama, nahkoda dan tiga ABK kapal juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah tanpa izin resmi.

Polri juga melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk apabila terdapat oknum aparat, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara.

Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pemodal dan pihak yang menerima hasil penyelundupan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penambangan ilegal dan penyelundupan mineral.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya praktik ilegal yang merugikan negara. (min)