Terkait OTT Bupati Fadia Arafiq, KPK Segel Empat Kantor di Pemkab Pekalongan

KPK menyegel empat kantor Pemkab Pekalongan usai OTT Bupati Fadia Arafiq. Kasus diduga terkait proyek pengadaan, status hukum ditentukan dalam 1x24 jam.

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB
Terkait OTT Bupati Fadia Arafiq, KPK Segel Empat Kantor di Pemkab Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel empat ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026).

Penyegelan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di wilayah setempat.

Empat ruangan yang dipasangi garis penyegelan masing-masing ruang Bupati, ruang Sekretaris Daerah, ruang Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU).

Sejumlah pejabat juga turut diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan awal di Polres Kota Pekalongan sebelum selanjutnya diproses lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Fadia Arafiq ditangkap bersama dua orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan dan ajudan bupati. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Detailnya masih didalami,” kata Budi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kurun waktu tersebut, lembaga antirasuah akan menetapkan apakah para terperiksa dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

OTT terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi rangkaian operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK juga melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah dan institusi, mulai dari dugaan suap pajak hingga pemerasan jabatan dan sengketa lahan.

Terkait penyegelan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan, Asisten II Bidang Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, membenarkan adanya OTT tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui detail perkara.

“Kasusnya masih dalam proses oleh KPK, jadi kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya singkat.(wib)