Modus Korupsi Bupati Pekalongan: Dari “Perusahaan Ibu” hingga “Juru Tagih” Via Grup WA

KPK membongkar dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan outsourcing di 21 SKPD Pemkab Pekalongan. Aliran dana miliaran rupiah disebut terdokumentasi lewat grup WhatsApp internal.

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:29 WIB
Modus Korupsi Bupati Pekalongan: Dari “Perusahaan Ibu” hingga “Juru Tagih” Via Grup WA
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang ditangkap KPK (Dok Pemkab Pekalongan)

HALLONEWS.ID – Dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Perkara ini bukan sekadar soal tender dengan angka miliaran rupiah, melainkan potret dugaan konflik kepentingan yang disebut berlangsung sistematis di lingkup 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan keluarga bupati, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), diduga mendominasi proyek jasa tenaga alih daya sepanjang 2025.

Perusahaan tersebut disebut mengerjakan proyek dari 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Bagi KPK, dominasi ini bukan kebetulan. Ada pola yang dinilai berulang dan terstruktur.

Tender Tak Lagi Kompetitif

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap dalam sejumlah proses tender terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah dari PT RNB. Namun, proyek tersebut tetap dimenangkan oleh perusahaan keluarga bupati.

“Meskipun ada yang lebih rendah penawarannya, tetap ‘Perusahaan Ibu’ yang dimenangkan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Menurut informasi “gaya main” sang bupati sempat dicegah oleh sekda Pemkab Pekalongan, M. Yulian Akbar.

Di tengah proses pengadaan tersebut, Sekda Kabupaten Pekalongan disebut sempat memberikan teguran internal kepada sejumlah kepala dinas agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses administrasi dan pembayaran proyek.

Teguran itu berkaitan dengan percepatan pencairan anggaran serta kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa. Sekda mengingatkan agar setiap SKPD memastikan kelengkapan dokumen dan tak melakukan langkah di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Namun, peringatan tersebut tidak sepenuhnya menghentikan pola yang sudah berjalan. Justru dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi adanya sistem koordinasi informal yang lebih dominan dibandingkan jalur birokrasi resmi.

Jika temuan ini terbukti di pengadilan, maka inti persoalannya terletak pada konflik kepentingan. Dalam sistem pengadaan modern, pejabat publik dilarang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam proyek yang berada di bawah kewenangannya.

Ketika relasi kuasa dan kepemilikan usaha bersinggungan, prinsip persaingan sehat jadi rentan tergerus.

Pengadaan outsourcing sendiri tergolong sektor strategis. Selain bernilai besar, proyeknya berulang setiap tahun dan menyentuh banyak dinas serta fasilitas kesehatan. Artinya, potensi perputaran anggaran berlangsung terus-menerus.

Jejak Aliran Dana

Kasus ini kemudian mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Sehari berselang, Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain periode 2023–2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh keluarga inti bupati dengan total mencapai Rp19 miliar.

Rinciannya, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar, suaminya berinisial ASH Rp1,1 miliar, serta dua anaknya masing-masing Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar.

Sebagian dana disebut telah dibagikan kepada pihak tertentu, sementara sisanya diduga masih ada.

Namun, yang paling menyita perhatian adalah dugaan dokumentasi aliran dana justru terbongkar melalui grup WhatsApp internal, di salah satu grup yang disebut KPK bernama “Belanja RSUD”.

Menurut Asep, setiap pengambilan uang untuk bupati didokumentasikan dan dilaporkan melalui grup tersebut. Jika ada dinas yang belum membayar kewajiban proyek, laporan itu muncul di grup. Bahkan, dugaan perintah percepatan pembayaran bisa langsung diberikan oleh orang nomor satu di Pekalongan itu.

Di titik ini, pola yang disampaikan KPK menggambarkan bukan hanya dugaan penguasaan proyek, tetapi juga sistem pencatatan internal yang rapi.

Bantahan Bupati

Namun apa yang diungkapkan KPK, sebelumnya sudah dibantah Fadia sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Fadia membantah keterlibatan dirinya maupun keluarganya dalam praktik korupsi pengadaan proyek.

Dalam keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan sudah berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak terlibat dalam praktik korupsi seperti yang dituduhkan. Semua proses berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Fadia juga menyatakan tak pernah mengarahkan dinas untuk memenangkan perusahaan tertentu. Ia mengaku siap dan menghormati proses hukum dan akan memberikan klarifikasi melalui jalur resmi.

Bantahan ini jadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Di satu sisi, KPK memaparkan pola dugaan konflik kepentingan dan aliran dana. Di sisi lain, pihak bupati menegaskan bahwa mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai regulasi.

Kasus ini jadi sorotan nasional karena menyentuh isu klasik dalam pemerintahan daerah: integritas pengadaan barang dan jasa.
Dalam sistem ideal, proses tender harus transparan, kompetitif, dan bebas intervensi.

Ketika satu perusahaan mendominasi proyek lintas dinas dalam waktu bersamaan, alarm pengawasan seharusnya berbunyi lebih dini.

Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian hukum. Publik menanti bagaimana konstruksi dugaan yang dipaparkan KPK diuji di pengadilan. (wib)