Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Komisi III DPR Kumpulkan Kapolres Se-Indonesia
Komisi III DPR berencana mengumpulkan seluruh Kapolres se-Indonesia usai Lebaran untuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Legislator menekankan pentingnya memahami semangat hukum, bukan sekadar isi pasal.

HALLONEWS.ID – Komisi III DPR RI berencana menggelar sosialisasi besar-besaran terkait penerapan aturan hukum baru kepada para kepala kepolisian resor di seluruh Indonesia.
Agenda ini akan dilaksanakan setelah Lebaran dengan melibatkan jajaran Kapolres dari berbagai daerah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kegiatan tersebut akan digelar di masing-masing kantor Kepolisian Daerah Republik Indonesia (Polda). Seluruh Kapolres dijadwalkan hadir agar pemahaman terhadap regulasi baru dapat merata.
Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memastikan aparat penegak hukum memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Habiburokhman menegaskan bahwa pemahaman terhadap undang-undang tidak cukup hanya membaca pasal demi pasal. Para aparat juga perlu memahami filosofi dan semangat pembentukan aturan tersebut agar penerapannya tepat di lapangan.
“Undang-undang itu bukan hanya soal bunyi pasal, tapi juga semangat yang melatarbelakanginya. Karena kami yang menyusunnya di DPR, maka penting bagi kami untuk ikut menyosialisasikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana yang baru.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam penerapan KUHP baru adalah ketentuan mengenai unsur kesengajaan dalam tindak pidana. Dalam Pasal 36 KUHP terbaru ditegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan dalam perbuatannya.
Ketentuan tersebut dinilai sangat relevan dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan ujaran atau dugaan pencemaran nama baik, yang seringkali menimbulkan perdebatan dalam penafsiran hukum.
Karena itu, sosialisasi kepada jajaran kepolisian di daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif agar penerapan hukum berjalan adil dan proporsional.
Dengan adanya kegiatan ini, DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih efektif serta menghindari perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum. (min)
