Sempat Ditangkap saat OTT, Wakil Bupati Rejang Lebong Dipastikan Bukan Tersangka
KPK memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak terlibat dalam kasus OTT dugaan suap proyek APBD. Meski sempat diamankan bersama Bupati Fikri Thobari, penyidik menyatakan tidak ada bukti keterlibatan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Meski sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menegaskan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa seluruh alat bukti yang diperoleh dari operasi tersebut.
“Tidak,” kata Fitroh saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026), terkait status hukum Hendri.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dalam dugaan suap proyek yang tengah diselidiki.
“Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Fikri Thobari Jadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap hasil penyelidikan.
“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan,” ujar Budi.
Dari lima tersangka tersebut, dua orang berperan sebagai penerima suap, sedangkan tiga lainnya merupakan pemberi suap.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Uang Ratusan Juta Ikut Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
“Selain mengamankan pihak-pihak, KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita maupun proyek-proyek yang terkait dengan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu menyatakan detail kronologi kasus dan peran masing-masing tersangka akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi. (ren)
