ATR/BPN Ingatkan Pemilik Rumah Urus Roya setelah KPR Lunas

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar segera mengurus roya setelah KPR lunas agar sertifikat tanah terbebas dari beban Hak Tanggungan.

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB
ATR/BPN Ingatkan Pemilik Rumah Urus Roya setelah KPR Lunas
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian memberikan penjelasan terkait pentingnya pengurusan roya setelah KPR dinyatakan lunas. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk segera mengurus proses roya agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban jaminan utang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa pencoretan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan kepada bank.

“Jika KPR sudah lunas, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpan sertifikat tanah begitu saja. Proses roya perlu dilakukan agar Hak Tanggungan pada sertifikat tersebut dihapus,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Sertifikat Kembali Bebas Beban

Menurut Shamy, proses roya penting dilakukan agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban utang yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.

Dengan penghapusan Hak Tanggungan tersebut, pemilik tanah memiliki hak penuh atas properti yang dimilikinya.

Tanah tersebut nantinya dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya keterikatan dengan lembaga pembiayaan.

Proses Roya Relatif Mudah

ATR/BPN menjelaskan bahwa proses pengurusan roya tidak rumit. Pemilik sertifikat cukup datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan yang sudah berbasis elektronik, proses roya bahkan dapat dilakukan langsung melalui bank terkait.
Sementara untuk Hak Tanggungan yang masih menggunakan sistem manual atau analog, pengurusannya tetap dilakukan di kantor pertanahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, pemohon juga harus membawa sertifikat tanah asli, sertifikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya apabila dokumen tersebut hilang, serta surat keterangan pelunasan utang dari bank.

Dokumen tambahan lainnya berupa surat roya dari bank dan fotokopi identitas debitur serta kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.

ATR/BPN berharap masyarakat yang telah melunasi cicilan rumah segera mengurus roya agar status hukum sertifikat tanah benar-benar bersih dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari. (agn)