DPR Bentuk Panja, Kasus Andrie Yunus Dikawal hingga Tuntas

Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan membentuk panitia kerja khusus.

Kamis, 19 Maret 2026 - 9:15 WIB
DPR Bentuk Panja, Kasus Andrie Yunus Dikawal hingga Tuntas
Ketua Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026). Foto: Dokumen DPR RI for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah konkret yang diambil adalah pembentukan panitia kerja (panja) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembentukan panja menjadi bentuk keseriusan DPR dalam mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini melalui pembentukan Panitia Kerja terkait penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Melalui panja tersebut, DPR juga akan memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk aspek keselamatan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat kerja lanjutan bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban sebagai bagian dari komitmen penegakan hak asasi manusia.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati langkah tersebut. DPR juga memberikan apresiasi kepada Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para terduga pelaku.

Dalam kesempatan itu, DPR kembali menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam menangani kasus ini, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mengatur mekanisme peradilan koneksitas.

Di sisi lain, DPR juga meminta dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan pemulihan kesehatan Andrie Yunus berjalan optimal.

Tak hanya itu, LPSK diminta segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga, organisasi, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban. (agn)