Eks Penyidik Desak Pimpinan KPK agar Terbuka Soal Status Penahanan Yaqut
Pimpinan KPK harusnya tampil menjawab polemik yang ditimbulkan akibat pengalihan status penahanan Yaqut.

HALLONEWS.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPk agar terbuka kepada publik terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Desakan tersebut disampaikan Praswad setelah pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan kewenangan penyidik, menuai polemik di publik.
Menurut Praswad, pernyataan tersebut tidak tepat karena keputusan terkait penahanan tersangka tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan KPK.
“Jawaban Jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan pimpinan KPK seharusnya tampil ke publik untuk menjawab polemik yang muncul akibat pengalihan status penahanan Yaqut, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara ksatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” tegasnya.
Praswad bahkan menyindir jika memang tahanan rumah bisa diberikan kepada tersangka korupsi, maka seluruh tahanan KPK seharusnya bisa mengajukan hal yang sama agar publik bisa melihat langsung bagaimana praktik pemberantasan korupsi berjalan.
Lebih lanjut, ia juga mendesak pimpinan KPK untuk berani menyampaikan kepada publik jika memang terdapat tekanan tertentu di balik keputusan perubahan status penahanan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan penting untuk mencegah adanya ruang kompromi yang dapat merusak sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang. Biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik,” tandasnya. (agn)
