Yaqut Masih di RS Bhayangkara, Polemik Penahanan Eks Menag Belum Usai

KPK menyebut Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebelum dikembalikan ke Rutan KPK dalam kasus korupsi kuota haji.

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:25 WIB
Yaqut Masih di RS Bhayangkara, Polemik Penahanan Eks Menag Belum Usai
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Polemik terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, masih terus berlanjut. Hingga saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jakarta Timur.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan medis terhadap Yaqut sudah dilakukan sejak Senin (23/3/2026) malam dan masih berlangsung hingga Selasa (24/3/2026) pagi.

“Sejak tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum Yaqut dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Di tengah polemik tersebut, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh perubahan status penahanan.

“Penyidik terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Sempat Tidak Terlihat di Rutan

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di kalangan tahanan. Informasi itu disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, setelah menjenguk suaminya di rutan KPK.

Ia menyebut para tahanan mengaku tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, bahkan saat pelaksanaan Salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh KPK yang menyatakan bahwa Yaqut memang dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih setelah gugatan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Kasus ini hingga kini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait polemik pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah yang memicu perdebatan mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum oleh lembaga antirasuah. (ren)