KPK Pecahkan Rekor Kontroversial, MAKI Pasang Banner dan “Piagam MORI”

MAKI memasang banner dan mengirim Piagam MORI ke KPK sebagai bentuk kritik atas pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai kontroversial dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:15 WIB
KPK Pecahkan Rekor Kontroversial, MAKI Pasang Banner dan “Piagam MORI”
Banner dan "Piagam MORI" yang dipasang MAKI di depan Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai kritik pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. Foto: MAKI for Hallonews

HALLONEWS.ID — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim banner dan “Piagam MORI” (Monumen Orang Real Istimewa) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pengalihan status penahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan meskipun Yaqut telah dikembalikan ke Rutan KPK, banner tersebut tetap dipasang di depan Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai pengingat agar kebijakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Pengalihan tahanan rumah YCQ sudah terjadi, sehingga banner ini sebagai pengingat agar KPK tidak melakukan blunder yang tidak perlu,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Hallonews, Rabu (24/3/2026).

Selain banner, MAKI juga mengirimkan lima banner piagam “penghargaan” kepada KPK. Boyamin menyebut penghargaan tersebut diberikan karena KPK dianggap memecahkan rekor pengalihan penahanan rumah yang belum pernah terjadi sejak lembaga itu berdiri pada 2003.

KPK2 1
Banner dan “Piagam MORI” yang dipasang MAKI di depan Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai kritik pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: MAKI for Hallonews

Menurutnya, selama ini pengalihan penahanan rumah biasanya dilakukan karena tahanan sakit atau sejak awal memang tidak ditahan.

Namun jika tahanan dalam kondisi sehat kemudian dialihkan ke tahanan rumah, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem penegakan hukum.

“Sejak berdirinya KPK, pengalihan penahanan rumah biasanya terjadi karena tahanan sakit atau memang sejak awal tidak ditahan. Jika tahanan sehat kemudian dialihkan ke rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem,” ungkapnya.

Boyamin juga menyebut kebijakan tersebut memicu ketidakpuasan tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari sesama tahanan di Rutan KPK.

KPK3
Banner dan “Piagam MORI” yang dipasang MAKI di depan Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai kritik pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: MAKI for Hallonews

“Warga tahanan yang jumlahnya sekitar 50 orang juga protes. Ditambah cara-cara yang sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan resmi, membuat rakyat jengkel dan marah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemasangan piagam dan banner tersebut merupakan bentuk kritik dan pengingat agar KPK tidak mengulangi kebijakan serupa di masa depan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3) malam,” kata Budi.
Ia menyebut pengalihan tersebut telah melalui proses telaah dan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegasnya. (dul)