Kasus Pungli Turis Asing Tak Ada Ampun! Ditjen Imigrasi Copot Sejumlah Pejabat Batam
Kasus dugaan pungli turis asing di Batam Centre memanas. Ditjen Imigrasi langsung bertindak, sejumlah pejabat dinonaktifkan dan diperiksa.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat merespons dugaan pungutan liar (pungli) terhadap turis asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kasus tersebut langsung ditarik ke tingkat pusat dan menjadi perhatian serius jajaran otoritas imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan langkah awal telah diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa praktik pungli merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Sejumlah pejabat terkait bahkan telah dinonaktifkan sejak pertengahan pekan ini sebagai bagian dari respons cepat institusi.
“Betul, Rabu kemarin sudah dinonaktifkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).
Tidak berhenti di situ, Ditjen Imigrasi juga melakukan langkah evaluasi dengan menarik sejumlah pejabat dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Penarikan tersebut mencakup jajaran struktural hingga pimpinan sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh.
Menurut Hendarsam, penonaktifan ini bukan sekadar sanksi administratif awal, tetapi juga langkah untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan.
Ia menegaskan, seluruh pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan imigrasi.
Di sisi lain, tim Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pungli tersebut.
Sementara itu, posisi pimpinan Kantor Imigrasi Batam untuk sementara akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Kepala sebelumnya, Hajar Aswad, telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal.
Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah satu pegawai berinisial JS dalam kasus ini.
Kepala Kantor Wilayah
Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menyampaikan bahwa penunjukan Plh akan segera dilakukan sembari menunggu keputusan resmi dari pusat.
Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses investigasi yang masih berlangsung. (fer)
