Bongkar Kongkalikong Kasus Minyak di Pertamina, JPU: Data Tak Sinkron Tapi Ekspor Jalan Terus

Jaksa menilai keterangan saksi kunci memperkuat pembuktian. Dugaan penyimpangan tata kelola minyak makin mengerucut.

Selasa, 7 April 2026 - 14:30 WIB
Bongkar Kongkalikong Kasus Minyak di Pertamina, JPU: Data Tak Sinkron Tapi Ekspor Jalan Terus
Hallonews/Feris Pakpahan Gedung Grha Pertamina, Jakarta Pusat.

HALLONEWS.ID – Keterangan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2023, Nicke Widyawati, dinilai memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan menyampaikan, sejumlah keterangan yang disampaikan Nicke Widyawati selaras dengan rangkaian pembuktian yang diajukan tim penuntut umum terhadap delapan terdakwa dalam perkara ini.

“Dalam persidangan, Nicke menjelaskan secara umum terkait mekanisme tata kelola minyak di Pertamina, termasuk pemahamannya atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018,” katanya dalam keterangan diterima pada Selasa (7/4/2026).

“Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dengan mengutamakan pasokan domestik sebelum melakukan impor,” imbuhnya.

Lanjutnya, namun demikian, fakta persidangan mengungkap adanya dinamika berbeda dalam praktik di lapangan.

Selain itu, kata Andi, JPU mengungkap bahwa pada 2021 sempat muncul usulan internal terkait adanya kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara maupun bagian BUKO.

“Berdasarkan hasil rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak terdapat ekses
minyak mentah. Namun pada kenyataannya, minyak tersebut tetap diekspor ke luar negeri,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, temuan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang didalami dalam persidangan, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan implementasi kebijakan energi nasional.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti persoalan kompensasi bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk jenis RON 90.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat usulan penggunaan formula Pertalite untuk perhitungan kompensasi bahan bakar umum,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melalui evaluasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya kompensasi yang harus ditanggung negara.

“Hal ini menjadi perhatian karena tidak dilakukan pendalaman secara komprehensif, sehingga berimplikasi pada kemahalan dalam pembayaran kompensasi,” kata Andi.

Di sisi lain, Andi menuturkan, terkait dengan kontrak sewa OTM, Nicke menjelaskan bahwa pada masa jabatannya, ia hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah berjalan sebelumnya dan tidak terlibat dalam proses awal pengambilan keputusan.

“Jaksa menilai keseluruhan keterangan saksi memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola minyak dan kebijakan pendukungnya, yang menjadi bagian dari konstruksi perkara,” ucap Andi. (fer)