Lima Pelaku Penyelundupan BBL Senilai Rp2 Miliar Dibekuk Polisi
Polisi menggagalkan aksi penyelundupan besar di Bandara Soekarno-Hatta. Nilainya mencapai Rp2 miliar.

HALLONEWS.ID – Jalur udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten masih menjadi primadona bagi pelaku sindikat penyelundupan.
Terbaru, polisi menggagalkan pengiriman ilegal 37.292 benih bening lobster (BBL) senilai sekitar Rp 2 miliar yang hendak diselundupkan ke Singapura.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus pengiriman melalui penerbangan domestik menuju Batam sebelum diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal.
Polisi mengamankan lima pelaku berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP. Sementara dua pelaku lainnya, IW dan VM alias TE, masih dalam pengejaran
“Pelaku memanfaatkan momentum libur mudik untuk mengelabui petugas karena tingginya mobilitas penumpang di bandara,” katanya dalam keterangan diterima pada Jumat (10/4/2026).
Wisnu menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi intelijen yang diterima tim Resmob terkait rencana pengiriman BBL melalui Terminal 1C. Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan intensif.
Hingga, pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap tangan pelaku SS di area parkir terminal. Saat itu, ia berada di dalam mobil Mazda dan membawa koper berisi benih lobster.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus dan menangkap VPS di kawasan SPBU Shell Soewarna,” ujar Wisnu.
“Pengembangan berlanjut setelah ditemukan komunikasi antara VPS dan ZK yang diduga sebagai pengendali jaringan,” tambahnya.
Tim kemudian bergerak ke kawasan Taman Palem, Jakarta Barat, dan mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni ZK, EP, dan JP.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 37.292 benih lobster yang terdiri dari 36.768 jenis pasir dan 524 jenis mutiara.
“Selain itu, diamankan pula tiga kendaraan (Toyota Calya Mazda, dan Datsun) serta enam unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menegaskan para pelaku dijerat sejumlah pasal terkait perikanan dan karantina, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Yandri. (fer)
