WFH Tak Berlaku untuk Kepala SPPG hingga Ahli Gizi, BGN Tegaskan Layanan Tetap Prioritas

Tak semua pegawai bisa WFH. BGN menegaskan posisi strategis seperti ahli gizi dan kepala SPPG wajib tetap bekerja di lokasi demi layanan publik.

Jumat, 10 April 2026 - 16:15 WIB
WFH Tak Berlaku untuk Kepala SPPG hingga Ahli Gizi, BGN Tegaskan Layanan Tetap Prioritas
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi posisi yang membutuhkan kehadiran fisik. Foto: Hallonews/Agung Nugroho

HALLONEWS.ID – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah tidak berlaku secara menyeluruh di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa sejumlah posisi strategis tetap harus menjalankan tugas secara langsung di lapangan demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dadan menjelaskan, jabatan seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, serta tenaga akuntansi yang terlibat dalam operasional strategis tidak termasuk dalam skema WFH.

“Tugas yang berkaitan dengan pelayanan, operasional strategis, dan pengamanan tetap membutuhkan kehadiran fisik,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Dengan demikian, para petugas tersebut tetap bekerja di lokasi pelayanan guna memastikan program berjalan optimal.

Sementara itu, unit kerja yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat tetap menerapkan sistem kerja kombinasi, yaitu Work From Office (WFO) dan WFH masing-masing 50 persen.

Unit tersebut meliputi: Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Pengaturan kerja dilakukan secara bergiliran, khususnya pada hari Senin dan Jumat.

Pengawasan Berjenjang Diperketat

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, hingga kepala unit kerja di lapangan.

Pengawasan ini mencakup kehadiran pegawai serta kinerja selama masa penerapan WFH.

Dadan menegaskan bahwa kebijakan WFH dirancang secara terukur agar tidak mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan publik.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 10 April 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala.

Fokus pada Efisiensi dan Kualitas Layanan

Selain untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan BBM, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan.

BGN memastikan bahwa meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, layanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa penurunan kualitas. (agn)