OTT Bupati Tulungagung, KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Rp5 Miliar dari OPD
OTT KPK di Tulungagung mengungkap praktik pemerasan sistematis hingga Rp5 miliar. Bupati diduga kendalikan pejabat dan proyek demi kepentingan pribadi.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Asep mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup oleh KPK.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” jelas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026) malam.
Dalam konstruksi perkara, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menggunakan kekuasaannya untuk menekan para pejabat.
Salah satu modusnya adalah dengan meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang kemudian digunakan sebagai alat kontrol.
Dokumen tersebut diduga dipakai untuk “mengendalikan sekaligus menekan” pejabat agar patuh terhadap perintah bupati.
Permintaan Uang hingga Rp5 Miliar
KPK mengungkap bahwa Gatut meminta setoran uang dari sejumlah kepala OPD dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan secara langsung melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar dari masing-masing OPD.
“Permintaan tersebut dilakukan setidaknya kepada 16 OPD,” ungkap Asep.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan adanya praktik permintaan “jatah” hingga 50% dari anggaran OPD, pengaturan pemenang proyek pengadaan, danb penunjukan langsung rekanan tertentu.
Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, dan pemberian THR kepada Forkopimda.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibebankan pada anggaran OPD,” ungkap KPK.
OTT dilakukan pada Jumat (10/4/2026) setelah KPK memperoleh informasi adanya penyerahan uang kepada bupati.
Dalam operasi tersebut 18 orang diamankan, dan 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp335,4 juta, dokumen dan barang bukti elektronik, dan barang mewah.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung), dan Dwi Yoga Ambal (ajudan bupati).Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor terkait pemerasan dan gratifikasi.
KPK menyoroti bahwa kasus ini bukan yang pertama di Tulungagung. “Peristiwa ini merupakan kali kedua OTT di Tulungagung setelah kasus sebelumnya pada 2018,” ungkap Asep.
Selain itu, sepanjang 2026 KPK juga melakukan OTT di beberapa daerah lain, menunjukkan praktik korupsi di daerah masih berulang.
Catatan Sistemik dan Risiko Tata Kelola
KPK juga menyoroti rendahnya skor integritas Kabupaten Tulungagung. Pada 2025, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 72,32 atau kategori “rentan.”
Temuan lain yang mengkhawatirkan yaitu OPD sampai meminjam uang untuk memenuhi setoran, dan potensi munculnya korupsi turunan seperti pengaturan proyek
KPK menegaskan bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Kebutuhan pribadi tidak boleh dibebankan kepada anggaran dinas,” tegas Asep.
KPK juga mengingatkan kepala daerah tidak menyalahgunakan wewenang, pejabat berani menolak perintah melanggar hukum, dan APBD harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. KPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan komitmen integritas pejabat publik. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi KPK.
Korupsi Terstruktur, Ancaman Nyata Daerah
Kasus Tulungagung menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan sistematis.
Dengan melibatkan kekuasaan, anggaran, dan proyek, praktik ini berpotensi merusak sistem pemerintahan dari dalam.
Kini, proses hukum menjadi kunci, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terus berulang. (ren)
