Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejagung secara tiba-tiba. Kasusnya belum diungkap, diduga terkait skandal minyak goreng?

Kamis, 16 April 2026 - 13:03 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Foto tangkapan layar hallonews.id

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026).

Penahanan ini mengejutkan publik lantaran belum ada penjelasan rinci terkait perkara yang menjeratnya.

Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Hery terlihat keluar sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Suprianta, belum membeberkan detail kasus tersebut. “Sebentar lagi mohon tunggu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Pihak Kejagung memastikan penjelasan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Penahanan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031, tepatnya pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.

Terkait Kasus Minyak Goreng?

Sebelumnya, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng.

Dalam kasus itu, Kejagung menyoroti rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, terdapat dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara.

Namun, hingga kini belum dipastikan apakah penahanan Hery Susanto berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Publik pun menanti kejelasan dari Kejagung terkait konstruksi hukum yang menjerat pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (*)