Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Perlakuan Istimewa Yaqut di KPK, MAKI Desak Dewas Jatuhkan Sanksi
MAKI menjalani pemeriksaan di Dewas KPK dan mendesak sanksi bagi pimpinan terkait dugaan perlakuan istimewa dalam kasus Yaqut.

HALLONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan perlakuan istimewa dalam proses pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (20/4/2026) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Boyamin menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi dasar laporannya kepada Dewas KPK.
Menurutnya, proses pengalihan penahanan terhadap Yaqut berlangsung sangat cepat dibandingkan dengan penanganan perkara lain yang biasanya memerlukan waktu lebih panjang. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus.
“Prosesnya terkesan terlalu cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” ujarnya.
Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak luar yang memengaruhi proses pengambilan keputusan. Dugaan tersebut telah ia sampaikan secara langsung dalam pemeriksaan di hadapan Dewas KPK.
Selain itu, ia menyoroti minimnya transparansi dari pimpinan KPK dalam menjelaskan kebijakan tersebut kepada publik. Menurutnya, kurangnya keterbukaan justru memicu polemik yang semakin meluas.
“Publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai sejak awal. Yang muncul justru polemik,” tegasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, MAKI mendesak Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Boyamin bahkan mengusulkan sanksi konkret berupa pemotongan gaji minimal lima persen sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Ia menilai, jika polemik ini tidak ditangani secara serius, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Karena itu, MAKI berharap Dewas KPK dapat bersikap objektif dan berani mengambil keputusan tegas demi menjaga kredibilitas lembaga. (fer)
