Mendagri Instruksikan Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Tito Karnavian instruksikan gubernur bebaskan pajak kendaraan listrik demi dorong energi bersih dan stabilitas ekonomi nasional.

Kamis, 23 April 2026 - 14:52 WIB
Mendagri Instruksikan Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian. Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberi kewenangan kepada daerah dalam pemberian insentif.

Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan mempercepat transisi ke energi ramah lingkungan sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi respons terhadap kondisi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas.

“Diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis melalui pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik,” demikian isi arahan dalam surat edaran tersebut, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya memberi instruksi, Mendagri juga meminta para gubernur untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Laporan tersebut harus disertai keputusan gubernur terkait dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Dengan adanya pembebasan pajak ini, pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat.

Selain mengurangi emisi dan polusi udara, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional serta memperkuat ekosistem energi terbarukan. (agn)