Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Ini Penjelasan Menteri Maruarar Sirait

Dua pejabat eselon I Kementerian PKP mundur. Menteri PKP Ara menjelaskan pengunduran diri Aziz berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian.

Kamis, 30 April 2026 - 8:30 WIB
Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Ini Penjelasan Menteri Maruarar Sirait
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan dua pejabat eselon I mengundurkan diri terkait aturan dari Menteri PAN-RB. Foto: Kementerian PKP/Hallonews

HALLONEWS.ID — Dua pejabat eselon I di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Aziz Andriansyah, serta Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, M Imran.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa pengunduran diri Aziz berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian.

“Ketentuan dari MenPAN-RB tidak memperbolehkan anggota Polri merangkap jabatan, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke institusinya,” ujar Maruarar di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, terdapat empat pejabat berlatar belakang kepolisian yang dikembalikan ke institusi asalnya untuk menyesuaikan dengan regulasi tersebut.

Alasan Imran Belum Dijelaskan

Sementara itu, alasan pengunduran diri M. Imran belum diungkap secara rinci oleh pihak kementerian.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.

Roberia mengaku mulai menjalankan tugasnya sejak Senin (27/4/2026) dan akan fokus memastikan tata kelola program perumahan berjalan sesuai aturan.

“Fokus kami memastikan Program 3 Juta Rumah sebagai bagian dari agenda prioritas pemerintah berjalan efisien dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Rekam Jejak Pejabat

M Imran memiliki pengalaman panjang di pemerintahan, di antaranya pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang.

Sementara itu, Aziz Andriansyah merupakan perwira Polri yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari kapolres hingga jabatan di Mabes Polri serta Asisten Staf Khusus Presiden.

Pengunduran diri kedua pejabat ini menjadi perhatian publik, terutama terkait penyesuaian regulasi dan tata kelola di lingkungan kementerian. (agn)