Diduga Hasil TPPU, Polisi Sita Aset Rp15,3 Miliar dari Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin

Bareskrim Polri menyita aset Rp15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Koh Erwin. Diduga kuat hasil TPPU dari bisnis gelap narkotika.

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB
Diduga Hasil TPPU, Polisi Sita Aset Rp15,3 Miliar dari Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin
Koh Erwin alias Erwin Iskandar. Hallonews

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri menyita aset bernilai fantastis milik keluarga bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar. Total nilai penyitaan mencapai Rp15,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa aset tersebut berasal dari istri dan dua anak tersangka yang diduga ikut menikmati serta mengelola aliran dana ilegal.

“Total estimasi aset yang berhasil disita mencapai Rp15,3 miliar, terdiri dari kendaraan, properti, hingga gudang,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Penyitaan dilakukan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat, termasuk Mataram dan Sumbawa. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil, rumah toko (ruko), gudang, hingga sertifikat tanah.

Dari istri tersangka, Virda Virginia Pahlevi, polisi menyita aset senilai lebih dari Rp1 miliar, termasuk dua mobil dan sertifikat properti.

Sementara anak laki-laki tersangka, Hadi Sumarho Iskandar, tercatat menguasai aset terbesar dengan nilai lebih dari Rp11 miliar berupa ruko, gudang, hingga kendaraan mewah.

Adapun anak perempuan tersangka, Christina Aurelia, diketahui mengelola usaha travel yang diduga dibiayai dari dana hasil narkoba. Dari dirinya, polisi menyita sejumlah kendaraan operasional dan aset lain dengan total miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para anggota keluarga diduga berperan sebagai penampung dan pengelola dana hasil kejahatan.

Rekening pribadi mereka digunakan untuk menampung serta memutar uang yang berasal dari bisnis narkotika.

Selain itu, sejumlah aset dibeli atas nama anggota keluarga untuk menyamarkan asal-usul dana, termasuk pembelian properti dan pengembangan usaha.

Saat ini polisi memasang garis polisi pada sejumlah aset dan membawa para tersangka beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menjerat pelaku narkoba tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penelusuran aset hasil kejahatan. (min)