ATR/BPN dan KPK Gaspol Berantas Mafia Tanah di Sulut, 9 Program Baru Diyakini Dongkrak PAD
ATR/BPN bersama KPK meluncurkan 9 program antikorupsi pertanahan di Sulawesi Utara untuk cegah mafia tanah, percepat sertifikasi aset, dan tingkatkan PAD daerah

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi sektor pertanahan di Sulawesi Utara melalui sembilan program strategis.
Program tersebut digagas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan sembilan program itu diharapkan mampu meningkatkan transparansi layanan pertanahan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Program ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas, dan mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pemerintah daerah,” ujar Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, program yang dijalankan mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, hingga integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna mempermudah investasi dan pelayanan publik.
Tak hanya itu, program lainnya meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurut Andi, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan transformasi layanan pertanahan di wilayah Sulawesi.
“Semangat dari gubernur menjadi energi besar bagi bupati dan wali kota untuk ikut bergerak menyukseskan program ini,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menilai kerja sama ATR/BPN dan KPK menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi kendala pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar koordinasi, tapi sudah masuk tahap solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kami hadapi,” ujar Yulius.
Ia berharap percepatan sertifikasi aset daerah dapat meminimalkan potensi sengketa lahan dan konflik pertanahan di masa mendatang.
Yulius juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara segera berkoordinasi dengan kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan setempat agar program tersebut dapat segera dijalankan secara maksimal. (agn)
