320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Ditangkap Kepolisian, Dirjen Imigrasi Bantah Kecolongan
Kepolisian menangkap 320 WNA terduga sindikat judi online di Jakarta. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko membantah negara kecolongan.

HALLONEWS.ID – Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) terduga bagian dari sindikat judi online internasional diamankan dalam operasi gabungan di kawasan Hayam Wuruk.
Penangkapan besar-besaran yang dilakukan Kepolisian ini langsung menjadi sorotan publik, termasuk munculnya pertanyaan soal pengawasan orang asing di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membantah anggapan bahwa pihaknya kecolongan.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak kebobolan. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” ujar Hendarsam pada Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia melalui mekanisme joint investigation.
Setelah diamankan, para WNA langsung dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan kantor Direktorat Jenderal Imigrasi guna pemeriksaan lanjutan.
“Dari total 320 orang, terdiri atas 224 laki-laki dan 96 perempuan. Para pria ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Tak hanya itu, petugas juga mengidentifikasi sedikitnya 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
“Dalam memproses dugaan tindak pidana, kami tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin,” tegas Hendarsam.
Menurut Hendarsam, hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi menunjukkan sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat beroperasi, sementara lainnya baru mulai menjalankan aktivitas.
Kondisi itu disebut sebagai bukti sistem pengawasan bekerja lebih cepat sebelum tindak pidana berkembang luas.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” jelasnya.
Lanjutnya, Ditjen Imigrasi juga membeberkan data penindakan sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026. Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian.
Rinciannya, pembatalan izin tinggal dan deportasi masing-masing 2.026 tindakan, pendetensian 1.404 kasus, serta 1.323 lainnya masuk daftar penangkalan.
Maraknya kasus yang melibatkan WNA membuat Ditjen Imigrasi membuka peluang evaluasi terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan, terutama terhadap negara-negara yang warganya kerap terseret aktivitas ilegal.
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal menjadi bahan evaluasi bagi kami agar prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan hanya warga asing yang memberi manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang boleh berada di wilayah Indonesia.
Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (fer)
