Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Dipersoalkan, Speakup: Berpotensi Dibatalkan

Suhendar menilai Pemkot Tangsel telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 terkait perpanjangan masa jabatan Sekda.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB
Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Dipersoalkan, Speakup: Berpotensi Dibatalkan
Benyamin Davnie Foto: Dok. Wikipedia

HALLONEWS.ID – Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti proses administrasi birokrasi dalam evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahyo. Evaluasi tersebut dilakukan Pemerintah Kota Tangsel untuk memperpanjang masa jabatan Sekda yang diketahui telah berakhir pada 19 April 2026.

Menurut Suhendar, proses evaluasi seharusnya berjalan sesuai prinsip meritokrasi, yakni menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi dan kelayakan, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.

“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi, yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor kronisme, patronisme, dan lain sebagainya yang nantinya tidak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Suhendar kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021, Bambang Noertjahyo diangkat sebagai Sekda Kota Tangsel pada 19 April 2021.

Suhendar kemudian memaparkan sejumlah tahapan administrasi yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam proses evaluasi jabatan Sekda.

Mulai dari surat Wali Kota Tangsel kepada Gubernur Banten Nomor 500.5.7.15/741/BKPSDM/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait permohonan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Selanjutnya, Gubernur Banten membalas melalui surat Nomor T-800.1.3.6/160/BKD/2026 tanggal 27 Februari 2026 mengenai penugasan anggota tim evaluasi.

Kemudian, BKPSDM Kota Tangsel mengirim surat Nomor 800.1.2.5/3306-PP/2026 tertanggal 6 Maret 2026 terkait permohonan rancangan keputusan Wali Kota tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama.

Setelah itu, Wali Kota Tangsel menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama pada 6 April 2026.

Sementara laporan hasil evaluasi baru disampaikan kepada Wali Kota pada 27 April 2026.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, Suhendar menilai Pemkot Tangsel telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

“Dalam regulasi tersebut disyaratkan bahwa pembentukan tim evaluasi harus dilakukan sebelum tim bekerja. Ketentuannya, tim evaluasi bekerja selama tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.

Ia menegaskan, apabila masa jabatan Sekda berakhir pada 19 April 2026, maka tim evaluasi seharusnya sudah mulai bekerja sejak Februari 2026. Namun, faktanya, kata dia, pembentukan tim baru dilakukan pada 6 April 2026.

“Ini yang sangat bertentangan. Semestinya tim sudah bekerja tiga bulan sebelumnya dan pembentukan tim dilakukan sebelum proses evaluasi berjalan. Faktanya, tim baru dibentuk pada 6 April 2026,” tegas Suhendar.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel cacat secara administrasi birokrasi. Bahkan, ia menilai keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda berpotensi dibatalkan apabila diuji secara objektif melalui mekanisme hukum maupun administrasi.

“Jika nanti diuji secara objektif melalui mekanisme apa pun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan sangat mudah dibatalkan,” ujarnya.

Suhendar juga meminta Gubernur Banten segera menunjuk penjabat (Pj) Sekda Tangsel sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

“Karena pejabat definitif habis masa jabatannya sejak 19 April 2026, maka lima hari setelah itu gubernur seharusnya segera menunjuk penjabat Sekda,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membantah adanya kekosongan jabatan Sekda. Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat eselon II A merupakan hal yang biasa dilakukan setiap lima tahun.

“Tidak ada kekosongan jabatan, karena lima tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Namun, setiap lima tahun semua pejabat eselon II A harus dievaluasi kinerjanya,” kata Benyamin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026). (gin)