Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Pakar Tegaskan Narapidana Tetap Punya Hak Pendidikan
Ferdy Sambo disebut mengikuti program S2 di lapas, pakar nilai hal itu dijamin undang-undang pemasyarakatan.

HALLONEWS.ID – Hak narapidana untuk mengenyam pendidikan kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut mengikuti program pendidikan magister atau S2 selama menjalani masa pidana.
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, menegaskan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Andina, hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya Minggu (17/5/2026).
“Narapidana tetap berhak menempuh pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” tambahnya.
Andina menilai status seseorang sebagai narapidana tidak serta-merta menghilangkan hak dasar untuk memperoleh pendidikan.
Karena itu, seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan selama mengikuti aturan yang berlaku di dalam sistem pemasyarakatan.
“Semua narapidana memiliki hak yang sama, termasuk di bidang pendidikan. Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan proses pendidikan dapat dijalankan secara daring sehingga tetap memungkinkan dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan tanpa mengganggu sistem keamanan.
“Pendidikan merupakan bagian penting dari proses pembinaan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, sistem pemasyarakatan yang modern, negara disebut tidak hanya bertugas memberikan hukuman, tetapi juga membangun kembali kapasitas sosial dan intelektual narapidana.
“Dalam perspektif pemasyarakatan, pendidikan adalah bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, akses pendidikan diharapkan mampu membantu warga binaan memiliki kualitas diri yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
“Hak tersebut tetap melekat selama dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak disertai perlakuan khusus,” pungkasnya. (fer)
