9 WNI Bebas dari Tahanan Israel, RI Kecam Perlakuan terhadap Relawan Kemanusiaan
Sugiono memastikan sembilan WNI yang ditahan militer Israel usai pencegatan kapal Global Sumud Flotilla 2.0 telah dibebaskan dan sedang dipulangkan melalui Turki.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Indonesia memastikan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan militer Israel setelah pencegatan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 telah dibebaskan dan kini dalam perjalanan keluar dari wilayah Israel menuju Istanbul, Turki.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mengatakan para WNI tersebut selanjutnya akan dipulangkan ke Indonesia setelah transit di Turki.
“Dengan penuh rasa syukur, pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa sembilan WNI yang sebelumnya ditahan militer Israel saat pencegatan kapal Global Sumud Flotilla 2.0 kini telah dibebaskan dan sedang dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Sugiono, pembebasan para WNI merupakan hasil koordinasi intensif pemerintah Indonesia melalui berbagai jalur diplomatik sejak informasi penahanan diterima.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI disebut mengaktifkan berbagai perwakilan RI di luar negeri, mulai dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, hingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul.
Pemerintah Indonesia juga menjalin komunikasi dengan sejumlah otoritas dan mitra internasional guna mempercepat proses pembebasan serta memastikan keselamatan seluruh WNI.
Dalam pernyataannya, Sugiono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Turki yang dinilai aktif membantu proses fasilitasi pemulangan para WNI.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan penghargaan sebesar-besarnya kepada pemerintah Turki atas dukungan dan peran aktifnya dalam membantu proses pemulangan warga negara Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, Indonesia juga menyampaikan kecaman terhadap perlakuan yang diterima para relawan selama menjalani penahanan.
Sugiono menegaskan tindakan terhadap warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional.
“Perlakuan tidak manusiawi terhadap relawan sipil dalam misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Pemerintah memastikan akan terus memantau proses kepulangan hingga seluruh WNI tiba kembali di Indonesia dalam kondisi aman dan sehat.
Sugiono juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang turut memberikan dukungan dan doa bagi keselamatan para WNI tersebut.
Ia turut mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo Subianto, Komisi I DPR RI, serta berbagai pihak yang ikut membantu proses diplomasi dan pembebasan para relawan. (agn)
