Sambut Hari Lansia Nasional, Ditjenpas Beri Remisi bagi Napi Usia Senja
Sebanyak 560 narapidana lansia menerima remisi khusus Hari Lansia Nasional 2026.

HALLONEWS.ID – Momentum Hari Lanjut Usia Nasional 2026 membawa harapan baru bagi ratusan warga binaan lanjut usia di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Sebanyak 560 narapidana berusia di atas 70 tahun resmi menerima remisi kemanusiaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap narapidana lansia yang menjalani masa pidana dalam kondisi fisik yang terus menurun.
“Para penerima remisi merupakan warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, hingga dinilai mengalami penurunan risiko,” ujarnya pada Jumat (29/5/2026).
“Pendekatan pemidanaan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan dan sisi kemanusiaan,” imbuh Mashudi.
Ia menjelaskan kebijakan remisi lansia telah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam pembagian remisi tahun ini, sebanyak 85 narapidana menerima pengurangan hukuman satu bulan, 108 orang memperoleh dua bulan, 170 orang menerima tiga bulan, 96 orang mendapat empat bulan, 79 orang memperoleh lima bulan, dan 22 orang menerima remisi enam bulan.
Ditjenpas mencatat Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 73 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatera Utara 39 orang.
“Kami berharap remisi tersebut dapat memberikan semangat baru bagi para lansia dalam menjalani sisa masa pembinaan sekaligus memperkuat ikatan mereka dengan keluarga,” jelasnya. (fer)
