Dirjenpas Mashudi Tegaskan Sistem Pemidanaan Kini Lebih Berorientasi Rehabilitasi

Ditjenpas memberikan remisi kepada 560 narapidana lansia dalam rangka Hari Lansia Nasional 2026. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB
Dirjenpas Mashudi Tegaskan Sistem Pemidanaan Kini Lebih Berorientasi Rehabilitasi
Dirjen Pemasyarakatan, Drs Mashudi. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kembali menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.

Dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, sebanyak 560 narapidana lanjut usia menerima remisi khusus sebagai bentuk perhatian negara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut kebijakan ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bagian dari pendekatan rehabilitasi dan pembinaan terhadap warga binaan berusia lanjut.

Menurut Mashudi, narapidana berusia di atas 70 tahun membutuhkan perhatian khusus, terutama mereka yang mengalami sakit kronis dan kondisi kesehatan yang terus menurun.

“Karena itu, kami memberikan remisi kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta memiliki tingkat risiko rendah,” katanya pada Jumat (29/5/2026).

“Negara tetap hadir memberikan perhatian kemanusiaan kepada narapidana lansia,” tambahnya.

Menurutnya, besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan.

“Penerima terbanyak memperoleh remisi tiga bulan dengan jumlah mencapai 170 orang,” ujarnya.

Mashudi menjelaskan, selain memberikan dampak psikologis bagi warga binaan dan keluarganya, kebijakan tersebut juga dinilai membantu efisiensi anggaran negara.

“Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan narapidana dari kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1,18 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, wilayah Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi tertinggi, disusul Jawa Timur dan Sumatera Utara.

“Kami berharap remisi kemanusiaan ini mampu memberi motivasi kepada para narapidana lansia untuk tetap menjalani pembinaan secara positif hingga akhir masa pidana,” pungkasnya. (fer)