Ditjenpas Beri Harapan Baru bagi Napi Lansia Lewat Remisi Kemanusiaan
Sebanyak 560 narapidana lansia menerima remisi khusus Hari Lansia Nasional 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bentuk empati dan pembinaan yang lebih manusiawi.

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 menjadi momen penuh harapan bagi ratusan narapidana lanjut usia di Indonesia.
“Remisi tersebut merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap narapidana lansia yang menjalani masa pidana dalam keterbatasan usia dan kesehatan,” ujarnya pada Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan paradigma pemidanaan saat ini telah berubah. Sistem hukum tidak lagi hanya menitikberatkan pada efek jera, tetapi juga pada rehabilitasi, pembinaan, dan nilai kemanusiaan.
“Penerima remisi merupakan narapidana yang memenuhi berbagai syarat ketat, termasuk memiliki perilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mengalami kondisi kesehatan tertentu seperti penyakit kronis,” katanya.
Lanjutnya, remisi yang diberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan. Sebanyak 22 orang mendapatkan pengurangan hukuman paling besar, yakni enam bulan.
Selain memberikan manfaat moral bagi warga binaan, kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Remisi khusus kepada 560 warga binaan berusia di atas 70 tahun,” ucapnya.
“Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan narapidana mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Wilayah Jawa Barat tercatat menjadi daerah dengan jumlah penerima remisi terbanyak, disusul Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Mashudi berharap kebijakan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para narapidana lansia untuk menjalani sisa pembinaan dengan lebih baik sekaligus mempererat hubungan mereka dengan keluarga di rumah. (fer)
