Kepala Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK, Valas dan Emas Ikut Disita

KPK menggelar OTT terkait dugaan suap pengurusan izin tinggal WNA. Belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penyidik menyita valas, emas, dan sejumlah kendaraan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:46 WIB
Kepala Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK, Valas dan Emas Ikut Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa (2/6) malam, tim penindakan KPK mengamankan belasan orang di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali.

Dari sejumlah pihak yang diamankan, salah satu yang menjadi sorotan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh KPK saat memberikan perkembangan awal terkait operasi senyap yang masih berlangsung hingga Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah pihak yang diamankan mencapai belasan orang. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif sehingga identitas lengkap seluruh pihak yang terjaring belum diumumkan ke publik.

“Kami mengamankan sejumlah orang, tim penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut,” kata Budi, Rabu (3/6/2026).

Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai, mata uang asing, hingga logam mulia. Mata uang asing yang turut diamankan antara lain dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Selain itu, penyidik juga menemukan emas yang kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami. KPK mengungkap operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Dugaan sementara mengarah pada proses pengurusan izin tinggal yang memungkinkan WNA menetap di Indonesia.

Dalam sistem keimigrasian Indonesia, warga negara asing yang ingin tinggal dalam jangka waktu tertentu wajib mengurus dokumen resmi seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KPK menduga terdapat praktik ilegal dalam proses tersebut yang kini sedang didalami oleh penyidik. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Seluruh informasi tersebut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal dan menggelar ekspose perkara. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Publik kini menunggu pengumuman resmi terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut. (dul)