Penertiban THM di Kota Serang Dinilai Belum Efektif, Satpol PP Sebut Terkendala Kewenangan
Penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang dinilai belum memberikan efek jera. Satpol PP mengakui masih menghadapi kendala karena sejumlah THM yang telah ditutup kembali beroperasi.

HALLONEWS.ID – Aktivis DPD Barisan Rakyat Untuk Transparansi (Brantas) Kota Serang, M. Yana, menilai penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan Pemerintah Kota Serang dan Satpol PP belum memberikan efek jera terhadap para pengelola usaha yang diduga melanggar aturan.
Menurut Yana, fakta adanya THM yang kembali beroperasi setelah ditutup dan disegel menunjukkan bahwa penegakan aturan masih lemah dan belum menyentuh akar persoalan.
“Kalau benar sudah ditutup, disegel, bahkan ada yang dibongkar tetapi masih bisa buka lagi, berarti ada persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan. Masyarakat tentu bertanya, kenapa tempat yang sudah jelas ditindak masih berani beroperasi kembali,” kata Yana kepada HalloNews, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai persoalan THM tidak cukup hanya diselesaikan melalui patroli malam dan surat peringatan. Pemerintah Kota Serang harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas usaha tersebut.
“Jangan sampai penertiban hanya bersifat seremonial. Jika setiap ditutup lalu buka lagi, berarti tidak ada efek jera. Pemerintah harus mengungkap apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Yana juga mempertanyakan efektivitas koordinasi lintas instansi apabila hingga kini masih ditemukan THM yang diduga beroperasi meski telah mendapat tindakan administratif.
“Kami mendukung penegakan perda, tetapi harus konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik usaha tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengakui penertiban THM masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Menurutnya, kewenangan Satpol PP saat ini terbatas pada penutupan aktivitas usaha, penyegelan, dan penerapan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami sudah melakukan tindakan terhadap 17 THM. Tujuh lokasi bahkan telah dilakukan pembongkaran. Namun memang ada tantangan ketika tempat yang sudah ditutup kembali beroperasi. Karena itu kami terus melakukan patroli dan pengawasan,” kata Heri.
Ia menjelaskan, terhadap bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Satpol PP tidak dapat melakukan pembongkaran sehingga langkah yang ditempuh adalah penghentian aktivitas usaha dan penyegelan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Untuk itu kami juga mendorong adanya penguatan regulasi agar kewenangan penegakan perda lebih kuat dan memberikan efek jera yang lebih maksimal,” ujarnya.
Perdebatan mengenai efektivitas penertiban THM ini dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Serang. Di satu sisi, aparat mengaku telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Namun di sisi lain, muncul kritik dari masyarakat dan aktivis yang mempertanyakan mengapa sejumlah THM masih dapat kembali beroperasi setelah ditindak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas penegakan perda di Kota Serang serta perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran usaha hiburan malam. (esa)
