Mendagri Usulkan Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Kemendagri menyatakan ada sekitar 300 BUMD yang mengalami kerugian dan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

HALLONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengusulkan, pembentukan direktorat jenderal (ditjen) tersendiri setingkat eselon I di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk mengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah itu diambil guna memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan, mengingat saat ini masih ada sekitar 27,50 persen atau 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia yang mengalami kerugian dan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama ini, pengelolaan BUMD berada di bawah Direktorat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan dibina oleh pejabat eselon II yang tidak fokus secara spesifik.
Secara teknis, penanganan operasionalnya bahkan hanya diakomodasi oleh pejabat setingkat kepala subdirektorat (kasubdit). “Lebih spesifik yang menangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen,” ujar Mendagri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Untuk itu, Mendagri Tito menegaskan, keberadaan BUMD merupakan instrumen krusial dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi tercapainya kemandirian fiskal di tiap daerah.
Secara nasional, kontribusi BUMD sebenarnya cukup signifikan dengan serapan tenaga kerja di atas 150 ribu orang, capaian laba bersih Rp14,15 triliun, serta sumbangan dividen ke kas daerah yang menembus angka Rp13,02 triliun.
Namun, di sisi lain, Kemendagri mengidentifikasi sejumlah persoalan struktural yang akut pada BUMD yang berkinerja buruk. Selain masalah kerugian, regulasi internal di 342 BUMD tercatat belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI). Ditambah lagi adanya ketimpangan rasio antara dewan pengawas/komisaris dengan direksi, serta capaian dividen yang hanya menyentuh angka 1 persen dari total aset.
“Kalau seandainya rugi, justru dia (BUMD) akan memeloroti APBD alih-alih menambah. Bahkan, akhirnya membuat beban kepada APBD, terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain. Inilah yang perlu dihindari,” ujar Tito dikutip dari infopublik.id.
Guna merealisasikan usulan tersebut, mendagri menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memperkuat dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diajukan. (gaa)
