Ada Dugaan Penyimpangan Program MBG? Kejari Bekasi Minta Warga Jangan Diam
Kejari Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis. SPPG dan mitra pelaksana yang terbukti melakukan pelanggaran terancam diproses hukum.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberi peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar menjalankan tugas sesuai aturan.
Meski hingga kini belum menemukan adanya pelanggaran, Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan MBG melalui berbagai instansi terkait.
“Kami masih melakukan monitoring. Kalau ada informasi atau laporan dari masyarakat, silakan disampaikan kepada kami,” kata Semeru, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan memeriksa administrasi dan meminta data dari dinas terkait guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kami melakukan pengecekan laporan dan data dari instansi terkait. Sifatnya masih monitoring,” ucapnya.
Namun demikian, Semeru memastikan Kejari akan turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di wilayah Kabupaten Bekasi. ”Kalau ada indikasi pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis setelah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi besar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kasus itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
Penyidik mengungkap sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan tersebut disebut tetap mendapat penunjukan meski tidak memenuhi persyaratan, bahkan menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Tak hanya itu, penyidikan juga menemukan dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta adanya praktik mark up harga pada sejumlah proyek bernilai fantastis.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian nasional mengingat Program MBG mengelola anggaran sangat besar, yakni Rp85,2 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Karena itu, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan program di daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. (dul)
