Nusron Wahid Serahkan 1.128 Sertifikat Tanah Wakaf
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 1.128 sertifikat tanah wakaf untuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Sertifikasi dinilai penting untuk melindungi aset umat dari sengketa dan dampak PSN.

HALLONEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 1.128 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Penyerahan dilakukan di Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Pondok Pesantren Darunnajah turut menerima sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari program percepatan legalisasi aset keagamaan yang digalakkan Kementerian ATR/BPN.
Secara nasional, jumlah sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan mencapai sekitar 74 ribu bidang tanah wakaf.
Nusron mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset umat agar tetap terpelihara hingga lintas generasi.
Menurutnya, banyak aset keagamaan seperti masjid, musala, pesantren, hingga lahan pemakaman yang berpotensi menghadapi sengketa apabila tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Tanah wakaf harus memiliki legalitas yang kuat agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat dan tidak menjadi objek konflik atau penguasaan pihak yang tidak berhak,” ujar Nusron dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pemerintah telah menerbitkan lebih dari 97 juta sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Sementara itu, capaian sertifikasi tanah wakaf terus mengalami peningkatan seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengamankan aset yang diwakafkan.
Nusron memberikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang aktif mengurus legalitas tanah wakaf.
Menurutnya, meningkatnya jumlah sertifikat yang diterbitkan menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan aset umat semakin tinggi.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tanah wakaf tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, sertifikat tanah wakaf juga menjadi instrumen penting dalam menghadapi dinamika pembangunan nasional. Pasalnya, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) terkadang bersinggungan dengan lahan masyarakat, termasuk aset wakaf.
Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf yang terdampak pembangunan akan memiliki perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian yang lebih pasti sesuai peraturan perundang-undangan.
Nusron berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, para nazir, dan masyarakat terus diperkuat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
“Kami ingin seluruh aset wakaf di Indonesia memiliki kepastian hukum sehingga manfaatnya tetap terjaga bagi umat dan dapat diwariskan hingga generasi mendatang,” tegasnya.
Program sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga keberlangsungan aset sosial dan keagamaan.
Melalui legalitas yang kuat, aset wakaf diharapkan terlindungi dari sengketa, penyalahgunaan, maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (agn)
