Oknum ASN di Bekasi Tersandung Kasus Sabu, Status Kepegawaian Dibekukan

Pemkab Bekasi memberhentikan sementara seorang ASN yang terjerat kasus dugaan sabu. Keputusan akhir menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:00 WIB
Oknum ASN di Bekasi Tersandung Kasus Sabu, Status Kepegawaian Dibekukan
Ilustrasi ASN tertangkap simpan narkotika sabu. Foto/Humas Polrestro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Oknum ASN berinisial N alias I itu kini diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga integritas aparatur pemerintah serta memastikan setiap pelanggaran hukum ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan ASN tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Statusnya saat ini diberhentikan sementara. Untuk langkah selanjutnya, kami juga akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut status kepegawaiannya,” kata Bennie, Minggu (7/6/2026).

Menurut dia, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum.

Meski telah dinonaktifkan sementara, status kepegawaian yang bersangkutan belum dicabut secara permanen karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selama masa pemberhentian sementara, ASN tersebut tidak lagi menerima tunjangan tambahan penghasilan dan hanya memperoleh sebagian hak keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika nanti sudah ada putusan inkrah, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Bekasi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menangkap N alias I di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat pada akhir Mei lalu.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi target pemantauan petugas dalam pengembangan kasus narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi sabu, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi pada Jumat (29/5/2026) menangkap pria berinisial N alias I di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu usai menjadi target petugas melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani beberapa waktu lalu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku. Kini kasus ini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. (dul)