Dirjen Pemasyarakatan: Hukuman Penjara Bukan Lagi Solusi Utama, Ini Penggantinya

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut KUHP baru mengubah peran lapas menjadi lebih humanis. Overkapasitas 85 persen juga menjadi tantangan besar reformasi.

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:30 WIB
Dirjen Pemasyarakatan: Hukuman Penjara Bukan Lagi Solusi Utama, Ini Penggantinya
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memaparkan materi pada diskusi publik bertajuk “Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial” di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026). Foto: Hallonews/M Yamin

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa penerapan KUHP yang baru membawa perubahan mendasar terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi diposisikan hanya sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.

Hal itu disampaikan Mashudi saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial” di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Mashudi, perubahan paradigma tersebut menempatkan pemidanaan bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan atas tindak pidana, tetapi sebagai sarana memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat kejahatan, serta mendorong terpidana kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

“Pemasyarakatan kini tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KUHP baru memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya mencegah kejahatan melalui penegakan hukum, membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat, memulihkan keseimbangan dan rasa aman akibat tindak pidana, serta menumbuhkan penyesalan dan tanggung jawab pelaku.

Dalam implementasinya, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) menjadi semakin strategis. Hasil Litmas memberikan gambaran objektif mengenai kondisi pelaku sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik, jaksa, maupun hakim dalam menentukan penanganan perkara dan jenis pidana yang tepat.

Mashudi juga menyoroti hadirnya berbagai alternatif pemidanaan dalam KUHP baru, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Menurut dia, pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan menjadikan pemenjaraan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Meski demikian, ia mengakui transformasi sistem pemasyarakatan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rumah tahanan.

Data per 11 Juni 2026 menunjukkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan mencapai sekitar 273.441 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya sekitar 146.860 orang atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 85 persen.

Selain itu, keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga menjadi perhatian.

Saat ini terdapat 2.623 PK yang menangani lebih dari 133.000 klien pemasyarakatan, sehingga pemerintah masih membutuhkan tambahan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan layanan pembimbingan dan pengawasan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan empat strategi utama, yakni meningkatkan kualitas pembinaan berbasis pemulihan, memperkuat reintegrasi sosial warga binaan, memperluas sosialisasi dan pelatihan terkait implementasi KUHP baru, serta mengembangkan sarana dan prasarana layanan pemasyarakatan.

Mashudi mengungkapkan, saat ini Indonesia memiliki 94 kantor Balai Pemasyarakatan, sementara kebutuhan ideal diperkirakan mencapai lebih dari 500 unit.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah membentuk ratusan pos Bapas untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang baru.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir, penguatan sumber daya manusia, peningkatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta dukungan infrastruktur yang memadai.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih efektif. Pemasyarakatan memiliki peran vital dalam mewujudkan tujuan tersebut, mulai dari pembinaan hingga reintegrasi sosial,” kata Mashudi. (dul)