Purbaya Ungkap 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37 Miliar
Purbaya ungkap penggerebekan 43 kontainer pakaian bekas ilegal bernilai Rp37 miliar, melibatkan Bea Cukai, TNI, kejaksaan, kepolisian lintas instansi terpadu

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap 43 kontainer yang diamankan menunjukkan total muatan diperkirakan mencapai 4.687 bal pakaian bekas dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk temuan lanjutan di Kalimantan Barat yang bernilai miliaran rupiah.
“Pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan menyisir dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/206).
Dari hasil operasi tersebut, lanjut Purbaya mengatakan petugas kembali menemukan 2.060 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal.
“Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp4,12 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi yang telah berjalan secara sistematis dari pelabuhan hingga gudang penyimpanan,” tambah Purbaya.
Purbaya menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat antarinstansi. Operasi melibatkan Bea Cukai, unsur intelijen, TNI, kejaksaan, dan kepolisian yang bekerja secara terintegrasi dalam mengumpulkan informasi serta melakukan penindakan.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor utama yang memungkinkan aparat membongkar jalur peredaran pakaian bekas ilegal dari hulu hingga hilir. Pengawasan berbasis intelijen dinilai efektif untuk mendeteksi pergerakan barang dan mengidentifikasi titik-titik distribusi.
Meski ribuan balpres telah diamankan, proses hukum belum berakhir. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut ke pasar domestik.
Pemerintah juga tengah menelusuri kepemilikan gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, sekaligus menginvestigasi pihak-pihak yang terkait dengan 43 kontainer yang diamankan di kawasan pelabuhan Jakarta.
Purbaya memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik impor ilegal yang merugikan industri nasional dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. (agn)
