Kabar Baik! Pajak Sertifikat Tanah di Bekasi Dipotong 50 Persen, Simak Ketentuannya
Pemkot Bekasi resmi memperpanjang diskon BPHTB PTSL sebesar 50 persen hingga 31 Desember 2026. Simak syarat penerima, manfaat, dan cara mengurusnya.

HALLONEWS.ID – Pemkot Bekasi resmi memperpanjang program insentif berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi kepemilikan tanah warga sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan proses administrasi sertifikasi tanah tanpa terbebani biaya BPHTB yang tinggi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir.
“Program Diskon BPHTB PTSL sebesar 50 persen resmi diperpanjang. Kini Sobat Pajak memiliki waktu tambahan hingga 31 Desember 2026. Ayo segera manfaatkan diskonnya,” kata Tri Adhianto, Minggu (5/7/2026).
Menurut dia, keputusan memperpanjang insentif ini diambil karena tingginya minat masyarakat mengikuti program PTSL.
Selain itu, masih terdapat banyak bidang tanah di berbagai wilayah Kota Bekasi yang belum memiliki sertifikat hak milik.
“Melalui relaksasi tersebut, pemerintah berharap proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya.
Besaran Diskon dan Syarat Penerima
Program ini memberikan potongan langsung sebesar 50 persen dari nilai BPHTB yang harus dibayarkan oleh peserta PTSL.
Insentif berlaku hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan bagi seluruh wajib pajak di Kota Bekasi yang mengikuti program PTSL dari Kementerian ATR/BPN.
Perpanjangan waktu ini juga memberi kesempatan bagi warga yang masih melengkapi dokumen di tingkat RT, RW maupun kelurahan agar dapat menyelesaikan persyaratan dengan lebih tenang.
Cara Mengurus Diskon BPHTB PTSL
Pemkot Bekasi juga telah mempermudah proses pelayanan melalui sistem terintegrasi sehingga masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor. Warga dapat memperoleh informasi maupun berkonsultasi melalui beberapa kanal layanan resmi, antara lain:
– Website Bapenda Kota Bekasi.
– Layanan WhatsApp di 0811-1904-0740.
– Media sosial resmi Bapenda Kota Bekasi di Instagram, Facebook, TikTok, dan X.
– Kantor Bapenda Kota Bekasi maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dengan adanya perpanjangan program ini, Pemkot Bekasi berharap semakin banyak warga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh sertifikat tanah dengan biaya BPHTB yang lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset mereka. (dul)
