Pengamat ISESS Soroti Korupsi DMO Batu Bara Berpotensi Ganggu Infrastruktur Strategis Nasional
Pengamat ISESS Bambang Rukminto meminta penyidikan dugaan korupsi DMO batu bara dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri TPPU dan dampaknya terhadap pasokan listrik nasional.

HALLONEWS.ID – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Bambang menilai perkara tersebut harus diusut secara komprehensif karena dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan sistem kelistrikan nasional.
Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu mengungkap kerugian negara dari perspektif tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya dampak lanjutan terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital.
“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga dapat mengkaji penerapan sejumlah ketentuan hukum lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan, seperti pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi barang apabila terdapat rekayasa kualitas batu bara.
Selain itu, Bambang menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.
Ia menekankan, pola penyidikan sebaiknya tidak hanya berfokus pada penelusuran aliran dana (follow the money), tetapi juga memperluas pendekatan menjadi penelusuran terhadap dampak gangguan yang ditimbulkan (follow the disruption).
“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang menopang berbagai sektor strategis, mulai dari layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.
Karena itu, menurutnya, dugaan korupsi yang berdampak terhadap pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi keamanan ekonomi serta ketahanan infrastruktur strategis nasional.
“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, dampaknya dapat setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara, meskipun dilakukan melalui penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang. (min)
