Sita Rp60 Miliar di Brankas Lantai Dua Kafe de’Clan, Polisi Amankan Tiga Karyawan

Selain di Kafe de'Clan, polisi turut menyita 71 barang bukti, termasuk uang dalam 16 mata uang asing di sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:55 WIB
Sita Rp60 Miliar di Brankas Lantai Dua Kafe de’Clan, Polisi Amankan Tiga Karyawan
Foto: Istimewa Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidik Kortas Tipikor Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 barang bukti, termasuk uang dalam 16 mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN, PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan money changer tersebut diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik pencucian uang.

“Di money changer ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Selain menggeledah money changer, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete.

Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura (SGD), dan dolar Amerika Serikat (USD).

“Untuk penggeledahan di lokasi The Club, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Totok.

Penyidik menemukan uang tersebut tersimpan di dalam sebuah brankas besar yang berada di lantai dua kafe. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total nilai uang yang disita dari lokasi itu mencapai hampir Rp60 miliar.

Rinciannya meliputi 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

“Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” jelas Totok.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan, penyidik juga memeriksa tiga orang pegawai sebagai saksi. Ketiganya merupakan pegawai yang saat penggeledahan berlangsung berada di lokasi.

“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” kata Totok. (*)