Tak Ada yang Kebal Hukum, Penggeledahan Rumah Pejabat Kejagung di Sentul Sangat Wajar

Langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dinilai sebagai tindakan yang wajar dan sesuai ketentuan hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:10 WIB
Tak Ada yang Kebal Hukum, Penggeledahan Rumah Pejabat Kejagung di Sentul Sangat Wajar
Pakar hukum, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya yang menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dinilai sebagai tindakan yang wajar dan sesuai ketentuan hukum.

Rumah mewah yang diduga milik Febri Adriansyah, seorang pejabat di Kejaksaan Agung, digeledah sejak Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak ada aspek sensitif dalam tindakan penggeledahan tersebut karena penyidik menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Jangankan rumah Febri, rumah Jaksa Agung pun bisa digeledah kalau ada bukti yang mengarah ke sana. Jaksa Agung harus terbuka jika rumahnya digeledah. Bahkan rumah Presiden dan Wakil Presiden pun bisa digeledah apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana,” ujar Abdul kepada hallonews.id, Kamis (9/7/2026).

Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa pengecualian.

“Penegak hukum juga bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi saya tegaskan, tidak boleh ada pengecualian. Kalau polisi sudah punya bukti, lakukan prosesnya,” katanya.

Abdul juga menyoroti kepemilikan rumah mewah di kawasan elit Sentul yang menurutnya patut ditelusuri asal-usul hartanya.

“Rumah yang diduga milik Febri di Sentul itu patut dicurigai. Dari mana diperolehnya? Itu kawasan elit dengan harga rumah yang sangat tinggi. Dia bukan pengusaha, sementara gajinya sebagai pejabat negara dapat diketahui besarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ada alasan bahwa harta tersebut berasal dari kegiatan bisnis, hal itu juga perlu dikaji karena pejabat negara memiliki ketentuan yang membatasi keterlibatan dalam aktivitas usaha.

“Kalau dia beralasan berbisnis, undang-undang melarang pejabat negara berbisnis. Sekali lagi, Febri ini bukan pengusaha, tetapi pejabat di Kejaksaan Agung. Jadi patut dicurigai asal-usul hartanya,” ucapnya.

Abdul menyatakan mendukung penuh penggeledahan yang dilakukan secara serentak melalui operasi gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi.

Dalam penggeledahan di rumah kawasan Sentul tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang tertanam di dinding dan dilapisi panel kayu.

Dari dalam brankas, polisi menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta emas batangan.

Menurut Abdul, temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang perlu didalami dalam proses penyidikan.

Ia juga mendorong penyidik segera memanggil Febri untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, penyidik dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak datang, lakukan upaya paksa. Bisa langsung ditangkap,” tegas Abdul. (opy)