Akui Rumah Sentul Miliknya, Jampidsus Febrie: Temuan Emas 74 Kg Ada Pemiliknya!
Febrie Adriansyah mengakui rumah Sentul yang digeledah adalah miliknya dan buka suara soal temuan emas 74 kg yang masih diselidiki.

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri.
Febrie membenarkan rumah yang digeledah tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
”Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, Febrie tidak membenarkan bahwa seluruh aset yang ditemukan dalam penggeledahan merupakan aset miliknya. Ia menegaskan barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik masing-masing dan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan, ada orang-orang yang terkait. Semua itu bisa ditanyakan dan saya yakin dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tentu melalui proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selain menjelaskan soal rumah di Sentul, Febrie juga membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan bisnis Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
”Saya tegaskan Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang diberitakan di media sosial terkait Cipete,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang tersimpan di lokasi penggeledahan. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang memuat berbagai aset bernilai tinggi.
Menurut Totok, penyidik mengamankan logam mulia berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.
Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. “Estimasi keseluruhan barang yang diamankan mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel.
Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai kepemilikan seluruh aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. (dul)
