Rumah Mewah yang Digeledah Kortas Tipidkor Benar Milik Febrie Sejak Tahun 1995

Rumah mewah di Bukit Golf Hijau Sentul memang milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah namun atas nama nominee dan tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:05 WIB
Rumah Mewah yang Digeledah Kortas Tipidkor Benar Milik Febrie Sejak Tahun 1995
Rumah mewah di kawasan elit Bukit Golf Hijau (BGH), Sentul, yang diakui mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai rumah pribadinya. (Foto: Hallonews/Yopy)

HALLONEWS.ID – Rumah mewah di kawasan elit Bukit Golf Hijau (BGH), Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jadi sorotan karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Hallonews di lapangan, rumah yang sebelumnya digeledah penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Krimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 700 meter persegi.

“Lahan di Bukit Golf Hijau pada awalnya dijual dalam bentuk kavling kosong sebelum dibangun jadi hunian sekitar tahun 1995. Yang punya seorang jaksa, tapi saya tidak tahu siapa jaksa itu,” kata sumber Hallonews, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, seluruh rumah di klaster Bukit Golf Hijau pada awalnya dibangun dengan desain yang seragam. Namun, seiring waktu masing-masing pemilik melakukan renovasi sehingga bentuk bangunan kini berbeda-beda.

Dia menyebut, dalam perjalanan kepemilikannya diduga pernah terjadi pengalihan administrasi menggunakan nama pihak lain dalam akta jual beli. Namun, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan melalui dokumen resmi.
“Kabarnya sudah dialihkan,” ujar sumber tadi.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah di kawasan elit Sentul tersebut merupakan milik pribadinya. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Tentang rumah Sentul, ya. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Meski demikian, dalam LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 yang disampaikan pada 27 Februari 2025, rumah tersebut tidak tercantum sebagai bagian dari harta kekayaan yang dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap LHKPN Febrie Adriansyah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan rumah di Sentul tersebut diduga tercatat atas nama pihak lain atau menggunakan skema nominee.

“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” ujar Aminudin kepada wartawan.

Istilah nominee merujuk pada penggunaan nama orang lain sebagai pemilik formal suatu aset, sementara kepemilikan atau penguasaannya diduga berada pada pihak lain.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah yang secara khusus menanggapi dugaan penggunaan skema nominee sebagaimana disampaikan KPK. Proses penelusuran terkait kepemilikan aset tersebut masih berlangsung. (opy)