KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin OPD ke Bupati Sukoharjo Capai Rp2,93 Miliar

KPK mendalami dugaan setoran rutin OPD dan upah pungut Rp2,93 miliar yang diterima Bupati Sukoharjo selama lima tahun berturut.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:30 WIB
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin OPD ke Bupati Sukoharjo Capai Rp2,93 Miliar
KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sukoharjo terkait kasus dugaan korupsi. (Foto: dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang mengalir kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). Nilai penerimaan yang sedang didalami penyidik mencapai Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selain menerima upah pungut, Etik Suryani juga diduga memperoleh aliran dana yang dikumpulkan secara berkala dari sejumlah OPD.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

KPK mengungkap, pengumpulan dana itu diduga dikoordinasikan oleh Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. TRM disebut menjalankan perintah untuk mengumpulkan “setoran rutin OPD” yang diserahkan setiap tahun, termasuk pada momen pencairan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Asep, pola permintaan setoran tersebut diduga bukan hal baru. Penyidik menemukan adanya dugaan praktik serupa yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.

“Permintaan itu menggunakan kode ‘padakno karo bapak’ yang berarti disamakan dengan bapak. Pada periode bupati sebelumnya juga terdapat permintaan setoran kepada pegawai Bagian Umum,” ungkapnya.

Selain menelusuri mekanisme pengumpulan dana, KPK juga mendalami dugaan bahwa sebagian setoran berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK mencatat selama periode 2024-2026, Etik Suryani diduga menerima Rp840 juta yang bersumber dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. (agn)