Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Peserta yang Diperkirakan Paling Terdampak
Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 untuk menjaga keberlanjutan JKN. Peserta mandiri diperkirakan menjadi kelompok paling terdampak.

HALLONEWS.ID – Pemerintah mulai mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berpotensi diberlakukan pada 2026.
Langkah itu sebagai upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah proyeksi defisit pembiayaan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan evaluasi besaran iuran menjadi bagian dari mekanisme yang perlu dilakukan secara berkala agar layanan kesehatan nasional tetap berjalan dengan baik.
”Penyesuaian tarif idealnya dilakukan setiap lima tahun untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan dan keberlanjutan program JKN,” kata Budi Gunadi dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Kelompok masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan tetap memperoleh perlindungan karena iuran mereka sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Sebaliknya, peserta yang membayar iuran secara mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) diperkirakan menjadi kelompok yang paling merasakan dampak apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan iuran.
“Pembahasan masih berada pada tahap kajian sehingga belum ada keputusan resmi mengenai tarif baru yang akan diberlakukan,” ungkapnya.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Untuk peserta mandiri, tarif yang berlaku yakni Rp42.000 per bulan untuk layanan setara Kelas III, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp150.000 untuk Kelas I.
Sementara itu, peserta yang bekerja sebagai pegawai pemerintah maupun karyawan swasta tetap mengikuti skema iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan pembagian pembayaran antara pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menyatakan keputusan mengenai penyesuaian iuran akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus kebutuhan pembiayaan JKN.
Tujuannya, agar layanan kesehatan tetap dapat dinikmati secara berkelanjutan bagi kelompok berpenghasilan rendah. (dul)
