Sidang Etik Hardiyanto Kenneth Digelar Hari Ini, Fraksi PDIP Minta Publik Kawal Proses BK DPRD DKI
Sidang etik Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth digelar hari ini. Ketua Fraksi PDIP Pantas Nainggolan mengajak publik mengawal proses Badan Kehormatan, sementara BK menegaskan pemeriksaan berlangsung sesuai aturan dan bebas dari intervensi.

HALLONEWS.ID – Sorotan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth, memasuki fase penting.
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan pada Selasa (14/7/2026), sementara Fraksi PDIP memilih menunggu hasil proses yang sedang berjalan.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme yang berlangsung di Badan Kehormatan.
Ia enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara dan meminta semua pihak memberikan ruang kepada BK untuk bekerja sesuai kewenangannya.
Menurut Pantas, masyarakat sebaiknya mengawal jalannya proses etik hingga keputusan resmi dikeluarkan. Ia menilai hasil sidang nantinya akan menjadi acuan yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kita ikuti saja prosesnya. Nanti kita lihat bagaimana hasil yang diputuskan Badan Kehormatan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Sikap serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
Ia memilih tidak memberikan penjelasan terpisah dan menegaskan bahwa seluruh pernyataan fraksi disampaikan melalui satu pintu agar tidak menimbulkan perbedaan informasi. “Kita satu pintu saja,” kata Rio.
Di tengah berlangsungnya agenda tersebut, sejumlah anggota Badan Kehormatan terlihat mulai memasuki ruang sidang di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Hingga pemeriksaan dimulai, belum ada keterangan resmi mengenai materi yang akan didalami dalam sidang etik terhadap Hardiyanto Kenneth.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Yudha Permana memastikan pemanggilan terhadap Hardiyanto Kenneth merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan sesuai tata tertib lembaga.
Ia menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa membedakan siapa pun yang diperiksa.
“Seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Yudha.
Yudha juga membantah isu yang menyebut Badan Kehormatan telah diarahkan atau diintervensi untuk tidak menjatuhkan sanksi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar tidak memiliki dasar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia memastikan setiap keputusan BK diambil melalui pembahasan kolektif berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.
Lebih lanjut, Yudha mengingatkan bahwa komposisi Badan Kehormatan berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Dengan struktur tersebut, ia menilai tidak mungkin keputusan dapat ditentukan hanya oleh kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang sebelum proses etik selesai.
Hasil sidang Badan Kehormatan nantinya akan menjadi penentu apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD atau tidak.
“Seluruh keputusan akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)
