Menteri PPPA Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang hingga Korban Pulih
Menteri PPPA memastikan pendampingan hukum, kesehatan, psikologis, dan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual anak di Sampang, Jawa Timur.

HALLONEWS.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pemerintah akan mengawal secara menyeluruh penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pendampingan hukum, pemulihan fisik dan psikologis korban menjadi prioritas hingga proses penanganan selesai.
Arifah menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan serius terhadap hak anak yang harus ditangani secara cepat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Peristiwa ini adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan hak anak yang harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Arifah dalam keterangan melalui video yang dikutip, Kamis (16/7/2026).
Sejak laporan diterima, Kementerian PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Dinas PPA setempat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.
“Korban kini telah memperoleh berbagai layanan, mulai dari pendampingan hukum, pelayanan kesehatan dan medico-legal, asesmen psikologis, terapi konseling, hingga dukungan psikososial,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan langkah perlindungan lanjutan melalui koordinasi dengan rumah aman dan penyediaan rumah perlindungan sementara apabila dibutuhkan.
Arifah mengungkapkan dirinya juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Sampang beserta jajaran pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif sekaligus mengevaluasi faktor-faktor yang menjadi akar persoalan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA meminta Pemerintah Kabupaten Sampang memperkuat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak serta mengoptimalkan sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan hingga tuntas melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara harus hadir memastikan tidak ada satu pun anak yang menghadapi situasi seperti ini sendirian,” tegasnya. (agn)
