Jejak Panjang Hotman Paris Hutapea di Kasus Fantastis, Pernah Kalah dari Babah Alun Kini Dampingi Febrie Adriyansyah
Nama Hotman Paris kembali menghiasi perkara besar. Publik mengingat rekam jejaknya, termasuk kekalahan dalam sengketa melawan Babah Alun.

HALLONEWS.ID – Nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik.
Setelah beberapa waktu lalu ikut mendampingi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam polemik pengadaan Chromebook, kini ia kembali dipercaya menangani perkara yang menyita perhatian nasional.
Hotman resmi menjadi kuasa hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriyansyah, yang tengah menjalani proses pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Hotman menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut berakhir tanpa adanya penahanan terhadap Febrie.
“Penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh kliennya. Materi pemeriksaan, kata dia, masih berfokus pada dugaan perkara PT Asabri,” ujarnya kepada wartawan.
Selain menyinggung pokok perkara, penyidik juga meminta klarifikasi mengenai hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian serta kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kembalinya Hotman ke panggung perkara besar membuat rekam jejaknya sebagai pengacara papan atas kembali menjadi perhatian.
Selama bertahun-tahun, ia dikenal kerap dipercaya menangani sengketa bernilai besar yang melibatkan pejabat negara, pengusaha nasional, hingga korporasi.
Pernah Mundur dari Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Sebelum mendampingi Febrie Adriyansyah, Hotman sempat bergabung dalam tim kuasa hukum Nadiem Makarim saat mencuat polemik pengadaan Chromebook.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berlangsung pada penghujung 2025, ia memilih mengundurkan diri dari tim tersebut.
Kala itu, Hotman menjelaskan bahwa keputusannya diambil bukan karena substansi perkara, melainkan akibat padatnya agenda profesional yang harus dijalani.
Ia menyebut ingin memusatkan perhatian kepada sejumlah klien korporasi dan pengusaha yang lebih dahulu memberikan kuasa kepadanya.
Pernyataan tersebut sempat memicu perhatian publik karena disampaikan secara terbuka.
Pernah Berhadapan dengan Babah Alun
Jejak panjang Hotman Paris juga tercatat dalam sengketa bisnis bernilai fantastis antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Chairman MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam perkara itu, Hotman bertindak sebagai kuasa hukum Hary Tanoe dan berhadapan dengan pengusaha Mohammad Jusuf Hamka atau Babah Alun.
Perkara tersebut berakhir dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pihak Jusuf Hamka terkait sengketa dana sekitar 28 juta dolar Amerika Serikat.
Kasus tersebut menjadi salah satu sengketa bisnis yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional dan nilai gugatan yang sangat besar. (fer)
