Proses Hukum Eks Jampidsus, Petisi Ahli: Jangan Bangun Opini yang Menyesatkan Publik

Petisi Ahli mengingatkan polemik perkara Febrie Adriansyah tidak boleh bergeser ke ranah politik. Penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti dan KUHAP.

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:10 WIB
Proses Hukum Eks Jampidsus, Petisi Ahli: Jangan Bangun Opini yang Menyesatkan Publik
Mantan pejabat tinggi kejaksaan agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Perdebatan mengenai penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Di tengah munculnya berbagai narasi yang mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik, kalangan praktisi hukum meminta agar perhatian publik kembali diarahkan pada substansi perkara, yakni pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai polemik yang berkembang berisiko menggeser fokus publik dari proses penegakan hukum menuju perdebatan politik yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan proses hukum semestinya berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, bukan dipengaruhi opini ataupun narasi politik yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, ketika isu politik mulai mendominasi pembahasan, perhatian terhadap alat bukti, prosedur penyidikan, dan fakta hukum justru berpotensi terabaikan.

“Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana pembuktian dilakukan sesuai hukum. Jangan sampai opini politik justru mengalihkan fokus dari substansi perkara yang sedang diproses,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Pitra menegaskan, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Karena itu, siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, dapat diproses apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah,” kata Pitra.

Ia juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum memerlukan persetujuan Presiden untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, seluruh kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Proses penyidikan memiliki mekanisme hukum sendiri. Tidak ada aturan yang mensyaratkan izin Presiden untuk tindakan seperti penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, ataupun penetapan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pitra mengingatkan bahwa narasi yang mempertentangkan Presiden dengan aparat penegak hukum berpotensi memunculkan persepsi seolah terjadi konflik antarlembaga negara.

Padahal, menurut dia, perkara yang sedang berjalan merupakan proses hukum terhadap individu dan harus dipahami dalam konteks tersebut.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal jalannya penegakan hukum secara kritis namun objektif, tanpa terpengaruh narasi yang dapat mengaburkan fakta-fakta hukum.

Menurut Pitra, ruang yang tepat untuk menguji benar atau tidaknya suatu tuduhan adalah proses pembuktian melalui penyidikan dan persidangan, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.

“Perdebatan seharusnya kembali pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta yang terungkap dalam proses peradilan. Di situlah kebenaran akan diuji secara objektif,” tukasnya.

“Petisi Ahli mendorong penegakan hukum yang profesional, independen, serta bebas dari tekanan maupun kepentingan politik agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” tandasnya. (fer)